Nama : Dyah Retno W
NPM : 230210110055
Blogs :
dyaretno.blogspot.com
The Regional Cooperation Agreement on Combating Piracy and Armed Robbery against Ships in Asia (ReCAAP) dan ReCAAP Information Sharing Centre (ISC)
Bermula pada tanggal 11 November 2004 dari
kesepakatan para pemerintah untuk mempromosi dan meningkatkan kerjasama melawan
pembanjakan dan perampokan bersenjata di Asia dan mulai berlaku pada tanggal 4
September 2006. ReCAAP didukung oleh ISC yaitu ReCAAP Information Sharing Centre
( Pusat Berbagi Informasi) yang resmi diluncurkan di Singapura pada tanggal 29
November 2006 dan diakui sebagai organiasi internasional pada tanggal 30
Januari 2007. Terdapat 17 negara termasuk anggota dari (ReCAAP) yaitu Bangladesh, Brunei Darussalam, Denmark, RRC, India, Jepang,
Korea, Laos, Myanmar, Belanda,Norwegia, Filipina, Singapura, Sri Langka,
Thailand, Inggris dan Vietnam.
ReCAAP adalah kerjasama regional dalam memerangi
pembajakan dan perampokan terhadap kapal di Asia. Perairan Asia yang cukup luas
juga memiliki tingkat kejahatan yang cukup tinggi. Untuk mengurangi terjadinya
perompakan ataupun pencurian pada kapal-kapal yang berlayar di perairan Asia
maka dibentuklah ReCAAP. Selain itu banyak yang tidak mengetahui bahwa ReCAAP
juga ikut menengahi beberapa permasalahan tentang perbatasan wilayah seperti
pada persengketaan ambalat antara Indonesia dan Malaysia. Namun pada dasarnya
ReCAAP lebih fokus menangani kasus-kasus pencurian dan perompakan. Tercatat
bahwa pada tahun 2012 terdapat 132 insiden, 2011 sebanyak 157 insiden, 2010
sebanyak 167. Hal ini menujukan sudah ada penurunan sebanyak 16 % di setiap
tahunnya. Insiden sendiri dibagi menjadi tiga katagori yaitu :
- Very Significant seperti perompakan dengan penggunaan senjata api.
- Moderately Significant ditandai dengan penggunaan senjata tajam.
- Less Significant atau petty theft dimana pencuri mengambil barang incarannya dengan diam-diam lalu begitu dapat akan segera kabur.
Penurunan kejahatan setiap tahunnya menandakan
berhasilnya metode yang digunakan oleh ReCAAP. Metode yang didukung dengan
ReCAAP ISC yang memfasilitasi pertukaran informasi antara Focal Points melalui
web dengan sister Information Network System (IFN) maka antara Focal Point
ReCAAP saling dihubungkan begitu pula dengan ReCAAP ISC selama 24 jam penuh
setiap harinya dan mampu memberikan respon yang tepat untuk suatu insiden.
Badan menerima laporan
insiden yang akan dikelola sesuai dengan kebijakan nasional dan prosedur
tanggap dan memebrikan bantuan kepada korban secepatnya dimanapun tempatnya.
Badan ini akan memberikan informasi ke ReCAAP Focal Point yang akan
menyampaikan laporan insiden tersebut ke ReCAAP ISC dan Focal Point terdekat.
Sumber : www.recaap.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar