Kamis, 18 April 2013

Hukum Internasional dan Negara yang hilang Zona maritim dan kriteria untuk status negara bagian Oleh Rosemary Rayfuse


Nama : Dyah Retno W
NPM : 230210110055
Kelompok 2



Perubahan iklim merupakan isu yang mengakibatkan berbagai permasalahan. Salah satunya adala adanya kenaikan permukaan laut. Sehingga bagi negara-negara kepulauan seperti Tuvalu, Kiribati, Kepulauan Marshall dan Maldive berada dalam ancaman karena dapat tenggelam dan menjadi Negara yang hilang. Daerah maritim sendiri diatur diatur dalam LOSC 1982, “Seluruh negara pesisir yang disebut sebagai daerah maritim,seperti : laut pedalaman, laut teritorial, ZEE, landasan kontinen, dan dimana keadaan geomorfologi ada dan perluasan daerah kontinental”.
Menurut LOSC garis dasar normal berada pada garis laut dangkal disepanjang pesisir yang ditandai dengan skala besar dan dikenal dengan wilayah pesisir untuk negara pesisir sedangkan untuk negara kepulauan penentuan garis dasar  diambil dari keberadaan terumbu karang pada laut dangkal. Ada teori yang bernama teori ambulatory, menurut teori ini dimana garis dasar itu melewati batas maka seluruh kawasan itu terpengaruh pada kenaikan permukaan laut. Menurut LOSC 1982 terdapat 2 pemikiran untuk menyelasaikan masalah daerah maritim yang terkena efek kenaikan permukaan waktu. Pemikiran pertama mengambil tindakan dari hukum internasional yang ada. Sedangkan pada pemikiran kedua memberikan pendapat dimana menolak teori ambulatory tentang garis dasar dan mengadopsi hukum positif baru dari hukum internasional yang membekukan hukum tentang garis dasar dan batas terluar.
Keberadaan suatu zona maritim bergantung pada eksistensi suatu negara. Apabila daerah teritorial itu hilang karena gelombang atau ombak maka kriteria terotorial tidak akan berlaku dan hak status daerah yang di klaim akan gagal. Isu dari daerah yang menghilang sudah ada sejak 1980, setiap tahun dibumbui dengan isu iklim dan pengungsi (penduduk Negara yang hilang) yang perlu dilindungi dari kenaikan permukaan laut.
Solusi sangat diperlukan diperlukan untuk melindungi hal-hak dari negara yang menghilang tersebut. Terdapat 3 solusi yang diajukan untuk menyelesaikan permasalahan Negara yang hilang. Solusi pertama diajukan oleh Soons adalah  negara yang menghilang dapat memiliki daerah teritorial baru dari negara yang jauh dengan perjanjian penyerahan daerah dimana kedaulatan atas penyerahan daerah akan menggantikan keseluruhan negara menghilan dan akan merelokasi penduduk ke daerah teritorial baru tersebut.  Namun pada kenyataannya sangat sulit bagi negara lain untuk setuju berapapun harganya untuk memberikan daerahnya pada negara lain kecuali bila daerah tersebut tidak berpenduduk, tidak layak didiami dan bukan milik perorangan, yang berhubungan dengan kebudayaan atau klaim lainnya.
Alternatif lain adalah bergabung atau bersatu dalam bentuk federasi dengan negara lain. Penduduk dari negara yang menghilang akan direlokasi ke daerah negara lain dan zona maritim akan tetap efektif. Tetapi tidak semua negara menerima penduduk direlokasi ke negara mereka, namun ada juga yang bersedia menerima dengan berbagai syarat. Seperti New Zealand dengan syarat hanya 75 orang pertahun yang masuk, mampu menerima tawaran kerja di New Zealand, dan berusia dibawah 45 tahun.
Pada akhirnya, solusi yang lebih memungkinkan adalah adanya kategori negara baru yaitu “the deterritorialised state”. Aplikasi konsep ini adalah diperikasanya konteks dari negara yang menghilang mengatur zona maritimnya. Hukum internasional sudah mengemukakan bahwa kekuasaan atas bangsa dapat dipisahkan dari daerah teritorial. Hukum international mampu memberi tanggapan atas masalah menghilangnya negara dimana penduduk tidak semakin terpojok sebagai korban, agar mereka tetap diakui walau mereka tidak memiliki daerah. Dalam konteks menghilangnya negara, deterritorialised terdiri dari pemerintah dan hak untuk bertindak yang dipilih oleh suara teregistrasi di negara teritorial. Hal ini sesuai dengan permintaan yang pernah diajukan oleh pemerintahan Tuvalu dan Maldines. Strategi perjanjian internasional pada pembekuan garis dasar menjadi kunci penting bagi negara yang menghilang untuk menggunakannya sebagia zona maritim. Peraturan di negara yang menghilang dianggap sama saja seperti negara biasa. Mengatur dan menjaga yang berhubungan dengan negara yang menghilang cukup rumit.
Bagaimanapun pembekuan garis batas dan persetujuan konsep serta parameter negara teritorial akan memberikan kepastian dan keamanan bagi negara-negara yang takut tergenang karena kenaikan permukaan laut dan memperbolehkan mereka untuk fokus pada tugas yang yang terus menerus mengenai perkembangan dan adaptasi kenaikan permukaan laut selama mereka bisa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar