Nama : Dyah Retno W
NPM : 230210110055
Kelompok 2
Perubahan iklim merupakan isu yang mengakibatkan
berbagai permasalahan. Salah satunya adala adanya kenaikan permukaan laut.
Sehingga bagi negara-negara kepulauan seperti Tuvalu, Kiribati, Kepulauan
Marshall dan Maldive berada dalam ancaman karena dapat tenggelam dan menjadi
Negara yang hilang. Daerah maritim sendiri diatur diatur
dalam LOSC 1982, “Seluruh
negara pesisir yang disebut sebagai daerah maritim,seperti : laut pedalaman,
laut teritorial, ZEE, landasan kontinen, dan dimana keadaan geomorfologi ada
dan perluasan daerah kontinental”.
Menurut LOSC garis
dasar normal berada pada garis laut dangkal disepanjang pesisir yang ditandai
dengan skala besar dan dikenal dengan wilayah pesisir untuk negara pesisir
sedangkan untuk negara kepulauan penentuan garis dasar diambil dari keberadaan terumbu karang pada
laut dangkal. Ada
teori yang bernama teori ambulatory, menurut teori ini dimana garis dasar itu melewati
batas maka seluruh kawasan itu terpengaruh pada kenaikan permukaan laut. Menurut LOSC 1982 terdapat 2 pemikiran untuk
menyelasaikan masalah daerah maritim yang terkena efek kenaikan permukaan waktu. Pemikiran
pertama mengambil tindakan dari hukum internasional yang ada. Sedangkan pada
pemikiran kedua memberikan pendapat dimana menolak teori ambulatory tentang
garis dasar dan mengadopsi hukum positif baru dari hukum internasional yang
membekukan hukum tentang garis dasar dan batas terluar.
Keberadaan suatu zona maritim
bergantung pada eksistensi suatu negara. Apabila daerah teritorial itu hilang
karena gelombang atau ombak maka kriteria terotorial tidak akan berlaku dan hak
status daerah yang di klaim akan gagal. Isu dari daerah yang menghilang sudah
ada sejak 1980, setiap tahun dibumbui dengan isu iklim dan pengungsi (penduduk Negara yang hilang) yang perlu
dilindungi dari kenaikan
permukaan laut.
Solusi sangat diperlukan diperlukan
untuk melindungi hal-hak dari negara yang menghilang tersebut. Terdapat 3 solusi yang diajukan untuk menyelesaikan
permasalahan Negara yang hilang. Solusi pertama diajukan oleh Soons adalah negara yang menghilang dapat memiliki daerah teritorial baru
dari negara yang jauh dengan perjanjian penyerahan daerah dimana kedaulatan atas
penyerahan daerah akan menggantikan keseluruhan negara menghilan dan akan merelokasi penduduk ke
daerah teritorial baru tersebut. Namun pada kenyataannya sangat sulit bagi
negara lain untuk setuju berapapun harganya untuk memberikan daerahnya pada
negara lain kecuali bila daerah tersebut tidak berpenduduk, tidak layak didiami
dan bukan milik perorangan, yang berhubungan dengan kebudayaan atau klaim
lainnya.
Alternatif lain adalah
bergabung atau bersatu dalam bentuk federasi dengan negara lain. Penduduk dari
negara yang menghilang akan direlokasi ke daerah negara lain dan zona maritim
akan tetap efektif. Tetapi tidak
semua negara menerima penduduk direlokasi ke negara mereka, namun ada juga yang
bersedia menerima dengan berbagai syarat. Seperti New Zealand dengan syarat
hanya 75 orang pertahun yang masuk, mampu
menerima tawaran kerja di New Zealand, dan berusia dibawah 45 tahun.
Pada akhirnya, solusi
yang lebih memungkinkan adalah adanya kategori negara baru yaitu “the
deterritorialised state”. Aplikasi konsep ini adalah diperikasanya konteks dari
negara yang menghilang mengatur zona maritimnya. Hukum internasional sudah
mengemukakan bahwa kekuasaan atas bangsa dapat dipisahkan dari daerah
teritorial. Hukum
international mampu memberi tanggapan atas masalah menghilangnya negara dimana
penduduk tidak semakin terpojok sebagai korban, agar mereka tetap diakui walau
mereka tidak memiliki daerah. Dalam konteks menghilangnya negara, deterritorialised
terdiri dari pemerintah dan hak
untuk bertindak yang dipilih oleh suara teregistrasi di
negara teritorial. Hal ini sesuai dengan permintaan yang pernah diajukan oleh
pemerintahan Tuvalu dan Maldines. Strategi perjanjian internasional pada
pembekuan garis dasar menjadi kunci penting bagi negara yang menghilang untuk
menggunakannya sebagia zona maritim. Peraturan di negara yang menghilang
dianggap sama saja seperti negara biasa. Mengatur dan menjaga yang berhubungan
dengan negara yang menghilang cukup rumit.
Bagaimanapun pembekuan
garis batas dan persetujuan konsep serta parameter negara teritorial akan
memberikan kepastian dan keamanan bagi negara-negara yang takut tergenang
karena kenaikan permukaan laut dan memperbolehkan mereka untuk fokus pada tugas
yang yang terus menerus mengenai perkembangan dan adaptasi kenaikan permukaan laut selama mereka
bisa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar